Aturan Baru Pemecatan ASN/PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019, PP ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Yang menarik dalam Peraturan Pemerintah yang baru ini adalah terdapat poin pemberhentian atau pemecatan PNS/ ASN di dalamnya, hal itu tertuang pada pasal 56 dalam PP tersebut
Berikut kutipan penjelasan mengenai sanksi pemberhentian PNS/ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019
Dalam Pasal 56 dijelaskan bahwa "Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian."
Baca Juga : Larangan Plt/Plh Mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai
Syarat Pemberhentian bagi Pejabat Tinggi :
- Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi Target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 (angka penilaian kinerja akan dijelaskan di bawah) diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
- Penilaian kinerja diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.
- Dalam hal pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
- Dalam hal uji kompetensi, pejabat pimpinan tinggi dapat dipindahkan ke jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan aturan undang-undang
Syarat pemberhentian bagi Pejabat Fungsional dan Pejabat Administrasi :
- Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya
- Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
- Berdasarkan uji kompetensi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat administrasi atau pejabat fungsional ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal setelah 1 (satu) tahun, tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Adapun syarat pengajuan keberatan terhadap sanksi yang dijatuhkan sebagai berikut :
- PNS yang menyatakan keberatan atas penilaian kerjanya dapat melakukan keberatan yang disertai dengan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima.
- Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil . penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
- Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final.
- Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, abila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l20 (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
Nilai dari predikat di atas adalah gabungan dari NILAI SKP dan PERILAKU KERJA
Untuk lebih jelasnya, silakan donwload Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 di bawah ini !
Link DOWNLOAD
Demikianlah artikel yang membahas tentang Aturan Baru Pemecatan ASN/PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, semoga dapat menjadi acuan peningkatan kinerja kita bersama di instansi masing-masing !
Belum ada Komentar untuk "Aturan Baru Pemecatan ASN/PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019"
Posting Komentar
Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857