Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan PNS Berdasar PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018
KRITERIA
PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TAMBAHAN
PENGHASILAN
A.
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan penyaluran
Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi
Guru PNSD khususnya yang belum memiliki sertifikasi.
B.
Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
Kriteria
penerima Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
1.
Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.
berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3.
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK);
4.
hadir dan aktif mengajar sebagai
Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan
konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5.
memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
6.
terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tambahan Penghasilan PNSD
C.
Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
1.
Satuan pendidikan mengusulkan data
Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.
2.
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana
Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
3.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir
GTK)
a.
Aplikasi Hadir GTK merupakan
aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tambahan Penghasilan.
b.
Pencatatan kehadiran Guru PNSD
dilakukan secara daring (online)
melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c.
Tata cara penggunaan aplikasi
Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh
di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d.
Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran
2018-2019.
e.
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi
Hadir GTK.
Bagi satuan pendidikan
yang berada di daerah khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet
tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.
4.
Cuti Guru PNSD
Guru
PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor
24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak
untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Cuti Tahunan
PNS yang
menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti
tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil
cuti tahunan bagi Guru PNSD.
b.
Cuti Haji
Guru PNSD yang
melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan
melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan jadwal
keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang
memberikan cuti.
c.
Cuti sakit
Guru PNSD yang
sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan
berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat
yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter
pemerintah.
d.
Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat
melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan akademik, namun
apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburan
akademik, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak
14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan
keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah
keagamaan.
e.
Cuti Melahirkan
1)
Guru PNSD dapat mengajukan
permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak
pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
2)
Lamanya cuti melahirkan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f.
Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat
menggunakan cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala
BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
paling lama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5.
Surat Keputusan Dana Tambahan
Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.
Pemerintah Daerah
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan
Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah
provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan,
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan
di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Apabila terjadi perubahan tempat
tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas
kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan
bagi
Guru PNSD
disalurkan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan
awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.
8.
Penyaluran Dana Tambahan
Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima:
a.
meninggal dunia, maka
pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
b.
berusia 60 tahun, maka
pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
c.
pensiun dini, maka pembayarannya
dihentikan pada bulan berikutnya;
d.
tidak bertugas lagi sebagai Guru,
Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat
tugas tambahan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
e.
sedang mengikuti tugas belajar,
maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
f.
mengundurkan diri sebagai PNSD
atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
g.
memiliki jabatan rangkap, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan
berikutnya;
h.
mutasi menjadi pejabat struktural
atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
i.
telah mendapat tunjangan profesi,
maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
j.
dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya
dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau
k.
tidak melaksanakan
tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam
satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tambahan Penghasilan PNSD
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tambahan Penghasilan PNSD
Belum ada Komentar untuk "Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan PNS Berdasar PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018"
Posting Komentar
Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857