Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus/ Terpencil Berdasar PERMENDIKBUD No. 33 TAHUN 2018
KRITERIA
PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TUNJANGAN
KHUSUS
A.
Tujuan
Tujuan
Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
1.
memberi penghargaan kepada Guru
PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di
Daerah Khusus; dan
2.
mengangkat martabat Guru PNSD,
meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan
mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah
Khusus.
Baca Juga : Daftar Daerah Khusus (3T) Tahun 2019
Baca Juga : Daftar Daerah Khusus (3T) Tahun 2019
B.
Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria penerima
Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1.
Guru PNSD yang bertugas pada
satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri
dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:
a.
jumlah penerima Tunjangan Khusus
pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan
pendidikan tersebut;
b.
Daerah Khusus merupakan desa
sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang
menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
c.
Guru PNSD yang menerima Tunjangan
Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1)
kepentingan nasional;
2)
program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3)
ketersediaan anggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Guru PNSD yang berdasarkan
kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima
Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi
penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun
berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada
tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah
Khusus.
2.
memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3.
memiliki surat keputusan penugasan
mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tunjangan Daerah Khusus
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tunjangan Daerah Khusus
C.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan
1.
Sumber Data
Data yang
digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya
dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban
mutlak.
2.
Penarikan Data
Ditjen GTK
melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan.
Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.
3.
Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon
penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
a.
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui sistem informasi
manajemen aneka tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
b.
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya dapat menolak pemberian Tunjangan Khusus melalui surat tertulis
yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat
diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4.
Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
Guru PNSD yang
telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang
belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah
menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai
penerima Tunjangan Khusus.
Penggantian
penerima Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui
mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang
bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya
pada tahun berkenaan.
5.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir
GTK)
a.
Aplikasi Hadir GTK merupakan
aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Khusus.
b.
Pencatatan kehadiran Guru PNSD
dilakukan secara daring (online)
melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c.
Tata cara penggunaan aplikasi
Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh
di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d.
Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Bagi satuan
pendidikan yang berada di daerah khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan
internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.
6.
Cuti Guru PNSD
Guru PNSD yang
sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk
mendapatkan Tunjangan Khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Cuti Tahunan
PNS yang
menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti
tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil
cuti tahunan bagi Guru PNSD.
b.
Cuti Haji
Guru PNSD yang
melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang
bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan
jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi
yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
c.
Cuti sakit
Guru PNSD yang
sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan
berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat
yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter
pemerintah.
d.
Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat
melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan akademik, namun
apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburan
akademik, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak
14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan
keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah
keagamaan.
e.
Cuti Melahirkan
1)
Guru PNSD dapat mengajukan
permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak
pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
2)
Lamanya cuti melahirkan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f.
Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat
menggunakan cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala
BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
paling lama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
7.
Penerbitan Surat Keputusan
Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2
(dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu
terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6
bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli
sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).
SKTK yang
diterbitkan oleh Ditjen GTK dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
8.
Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus.
Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib
membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD)
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening
penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
9.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus
Pembayaran
Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Khusus:
a.
meninggal dunia, yang
pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
b.
mencapai batas usia 60 tahun, yang
pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
c.
tidak lagi bertugas di Daerah
Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, yang
pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
d.
mengundurkan diri sebagai Guru
PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikan pada bulan
berjalan;
e.
dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya
dihentikan pada bulan berjalan;
f.
mendapat tugas belajar, yang
pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
g.
tidak melaksanakan
tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam
satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
dan/atau
h.
tidak bertugas lagi sebagai Guru
yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas
tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan di daerah
khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tunjangan Daerah Khusus
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tunjangan Daerah Khusus
Demikianlah artikel yang membahas Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus/ Terpencil Berdasar PERMENDIKBUD No. 33 TAHUN 2018 , semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus/ Terpencil Berdasar PERMENDIKBUD No. 33 TAHUN 2018"
Posting Komentar
Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857