PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018, Tunjangan Sertifikasi Guru
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TUNJANGAN PROFESI
A.
Tujuan
Penyaluran
Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1.
memberi penghargaan kepada Guru
PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2.
mengangkat martabat Guru PNSD,
meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan
mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3.
membiayai pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai
Guru PNSD profesional.
Baca Juga :
Baca Juga :
B.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria
Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1.
berstatus sebagai Guru PNSD yang
diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;
2.
aktif mengajar sebagai guru mata
pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan
konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
3.
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4.
memiliki Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.
memenuhi beban kerja Guru PNSD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
memiliki nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7.
mengajar di kelas sesuai rasio
Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.
tidak beralih status dari Guru,
Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat
tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
9.
tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan
bagi pengawas sekolah.
Baca Juga : Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018
Ketentuan
pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1.
guru yang mengikuti program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam
bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
2.
Guru berstatus CPNSD, maka
tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji
pokoknya;
3.
Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4.
PNSD dalam golongan ruang II, III,
atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan
profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional
guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
5.
Guru PNSD yang berdasarkan
kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta
menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan
bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun
ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima
Tunjangan Profesi.
C.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1.
Sumber Data
Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat
Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) kekinian.
2.
Sebelum Penerbitan SKTP
a.
Operator sekolah menginput
dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik,
terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal
lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b.
Guru PNSD wajib memastikan bahwa
data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh
operator sekolah dengan benar.
c.
Data Guru PNSD yang diinput
dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab
masing-masing Guru PNSD.
d.
Guru PNSD dan dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga
Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e.
Apabila data yang ditampilkan pada
info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui
Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f.
Guru PNSD wajib memberikan bukti
cetak/print out info GTK yang sudah tertulis
“status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK
dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g.
Informasi pada info GTK telah
dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang
telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h.
Guru PNSD dan operator sekolah
melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
mulai dari bulan Januari sampai
dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi
semester I tahun berkenaan; dan
2)
mulai dari bulan Juli sampai
dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi
semester II tahun berkenaan.
i.
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan
profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1)
info GTK Guru PNSD bersangkutan
telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang
bersangkutan sudah benar.
2)
Guru PNSD bersangkutan hadir dan
telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
j.
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan
akhir
bulan September pada
semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan
oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait
dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.
3.
Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a.
Kementerian melalui Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan
usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya
proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam
satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai
pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi
semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun
berkenaan; dan
2)
Sedangkan SKTP tahap 2 (dua)
terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk
pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan
Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c.
SKTP yang diterbitkan oleh
Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melalui aplikasi SIM-Tun.
4.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir
GTK)
a.
Aplikasi Hadir GTK merupakan
aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
b.
Pencatatan kehadiran Guru PNSD
dilakukan secara daring (online)
melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c.
Tata cara penggunaan aplikasi
Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh
di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d.
Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran
2018-2019.
e.
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi
Hadir GTK.
Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang
sulit untuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan
Aplikasi Hadir GTK ini.
5.
Cuti Guru PNSD
Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan
menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah
menggunakan hak cuti tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD
sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.
b.
Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk
mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk
pertama kalinya dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang
(kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
c.
Cuti sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat
belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa
PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat
persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan
surat keterangan dari dokter pemerintah.
d.
Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan seperti
umrah pada saat liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan
ibadah umrah pada saat liburan akademik, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti
ibadah keagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun
dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang
berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar
dalam memberikan cuti ibadah keagamaan
e.
Cuti Melahirkan
1)
Guru PNSD dapat mengajukan
permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak
pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
2)
Lamanya cuti melahirkan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f.
Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) bulan dengan
ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara
tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6.
Kekurangan bayar akibat Kenaikan
Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
a.
Apabila terdapat kenaikan gaji
berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester
I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan
tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan gaji pokok akibat adanya
kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada
SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b.
Apabila terjadi kekurangan bayar
akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah
terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan
diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c.
SKTP Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud pada huruf b dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
memiliki SKTP reguler semester II
pada tahun sebelumnya; dan
2) memiliki SKTP Kurang Bayar pada
tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan
tunjangan profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang menunjukkan
kesesuaian penggunaan uang.
7.
Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
a. Apabila Guru PNSD menerima
kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester I tahun berkenaan, maka
nominal tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan dapat
disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
b. Apabila Guru PNSD menerima
kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester II tahun berkenaan, maka
Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8.
Mutasi Guru
a. Apabila terjadi perubahan tempat
tugas atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau
antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota
yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola tunjangan
profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat tugas
yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi
SIM-Tun sesuai dengan wilayah tugas yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP
sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b. Apabila terjadi perubahan tempat
tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah
satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu agar pembayaran
tunjangan profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP
diterbitkan.
c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan
pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data
Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas
pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam
aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya
yang baru.
9.
Pembayaran Tunjangan Profesi
a.
Pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi
Guru PNSD.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan
Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan
Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD)
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar usulan penerima Tunjangan
Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan
menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
10.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan
Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima
Tunjangan Profesi:
a.
meninggal dunia, maka penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia pensiun, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
bagi Guru PNSD yang memiliki
jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun
2)
batas usia pensiun bagi Guru PNSD
yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil.
c.
mengundurkan diri atas permintaan
sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
d. dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e.
mendapat tugas belajar, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f. tidak melaksanakan
tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam
satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
dan/atau
g. tidak bertugas lagi sebagai Guru
yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas
tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf g sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi.
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018
Demikianlah artikel yang membahas PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 , semoga bermanfaat !Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018
Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018, Tunjangan Sertifikasi Guru"
Posting Komentar
Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857