Responsive

4 Hari Cuti Bersama PNS Tahun 2019, KEPPRES NO 13 Tahun 2019


KEPPRES NO 13 Tahun 2019

Berikut ini adalah cuti bersama ASN / PNS Tahun 2019 yang dapat dijadikan acuan dalam dalam melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara

Baca Juga : Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) Tahun 2019

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.

  1. Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  4. Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut File PDF Keppres No. 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang Dapat di Unduh !


 Atau KLIK LINK di bawah ini !


Demikianlah artikel yang memberikan informasi terkait 4 Hari Cuti Bersama PNS Tahun 2019, KEPPRES NO 13 Tahun 2019 , semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca

Silakan di share !!!





Belum ada Komentar untuk "4 Hari Cuti Bersama PNS Tahun 2019, KEPPRES NO 13 Tahun 2019"

Posting Komentar

Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel