4 Hari Cuti Bersama PNS Tahun 2019, KEPPRES NO 13 Tahun 2019
KEPPRES NO 13 Tahun 2019
Berikut ini adalah cuti bersama ASN / PNS Tahun 2019 yang dapat dijadikan acuan dalam dalam melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara
Baca Juga : Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) Tahun 2019
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.
- Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga : Aturan Baru Pemecatan ASN / PNS TAhun 2019
Berikut File PDF Keppres No. 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang Dapat di Unduh !
Atau KLIK LINK di bawah ini !
Demikianlah artikel yang memberikan informasi terkait 4 Hari Cuti Bersama PNS Tahun 2019, KEPPRES NO 13 Tahun 2019 , semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca
Silakan di share !!!
Belum ada Komentar untuk "4 Hari Cuti Bersama PNS Tahun 2019, KEPPRES NO 13 Tahun 2019"
Posting Komentar
Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857