PERMENDIKBUD No 18 Tahun 2019 JUKNIS BOS REGULER
NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3
TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
A.
Tujuan Umum BOS Reguler
- Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
- Meringankan beban biaya operasi
Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B.
Tujuan Khusus BOS Reguler
1.
BOS Reguler pada SD dan SMP
bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
BOS Reguler pada SMA dan SMK
bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan
SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka
memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.
BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan
untuk:
a.
meningkatkan aksesibilitas belajar
bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
dan/atau
memberikan kesempatan yang
setara (equal opportunity) bagi
peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan
masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
C.
Sasaran
Sasaran BOS Reguler yaitu
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat
penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
D.
Waktu Penyaluran
Penyaluran dana BOS Reguler
dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau
penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
E.
Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis
Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah
dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan
dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk
kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau
pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite
Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan
menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional
dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c.
menyusun Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1)
RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2)
RKJM, RKT, dan RKAS disusun
berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3)
RKAS memuat penerimaan dan
perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4)
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru
- Tim BOS Regular Pusat
- Tim BOS Reguler Provinsi
- . Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
- . Tim BOS Reguler Sekolah
1.
Struktur Keanggotaan
Kepala
Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang
terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1)
bendahara;
2)
1 (satu) orang dari unsur guru;
3)
1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4)
1 (satu) orang dari unsur orang
tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah
dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari
terjadinya konflik kepentingan.
2.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai
berikut:
- Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
- Secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
3.
Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung
Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh lembaga yang
memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler
maupun dari sumber lain; dan/atau
b. dilarang bertindak menjadi
distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang
bersangkutan.
4.
Khusus penanggung jawab
pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler untuk:
a.
SMP terbuka atau tempat kegiatan
belajar mandiri yaitu kepala SMP induk; dan
b.
SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.
PENETAPAN
ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULER
A.
Pendataan
Dalam
melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai
berikut:
1. memfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai
kebutuhan;
2. melakukan sosialisasi ke seluruh
peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian
formulir pendataan;
3. membagi formulir kepada individu
yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang
telah diisi;
4. memverifikasi kelengkapan dan
kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik,
guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
5. memasukkan atau memutakhirkan data
ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian,
kemudian mengirim ke server
Kementerian secara daring;
6. wajib mencadangkan
seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
7. wajib menyimpan formulir yang
telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga
kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
8. memutakhirkan data secara reguler
ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan
dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan
data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server
Kementerian; dan
10. Sekolah memastikan dan
bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan
kondisi riil di Sekolah.
Tim BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
Tim BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
1.
Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kota
a. Tim BOS Reguler provinsi dan tim
BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik
di tiap Sekolah
sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila
terdapat perbedaan dengan data riil di Sekolah.
b. Kementerian melakukan pengambilan
data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi
BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian
Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota
pada tahun anggaran berikutnya.
c. Alokasi BOS Reguler tiap provinsi
atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data
jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran
yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik
tahun pelajaran baru.
d. Pemerintah Pusat menetapkan
alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Penetapan alokasi tiap Sekolah
a. Alokasi dana BOS Reguler tiap
Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan
dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.
b. Penetapan alokasi BOS Reguler tiap
Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik berikut:
1)
cut
off tanggal 31 Januari; dan
2)
cut off tanggal 31
Oktober.
c. Paling cepat satu bulan sebelum
tanggal cut off (pre-cut off), tim
BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS
Reguler sesuai dengan ketentuan cut off
melalui laman yang disediakan Kementerian.
d. Data pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi
ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi
ke Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
e. Berdasarkan data pre-cut
off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota
meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut off.
f. Pada tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi
mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS
Reguler sesuai dengan ketentuan cut off
melalui laman yang disediakan Kementerian.
g. Alokasi BOS Reguler untuk Sekolah
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah
untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk
penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi
menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk
penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk
triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi
menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk
penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk
dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran
triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi
menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk
penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah
untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan),
serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi
menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan
IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran
semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk
triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II
(untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi
menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan
triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran
semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Data Dapodik yang digunakan
sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data
individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara
valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi
dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi dan
validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian.
i. Kementerian mempunyai kebijakan
khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagi:
1) Sekolah Terintegrasi, SMP satu
atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
2) SD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) pendiriannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar
dan sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala satuan daerah yaitu desa.
Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
b) Sekolah di daerah kumuh atau
daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain
di sekitarnya.
c) khusus untuk Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3
(tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi
seluruh
peserta didik.
dengan
jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu
memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik.
Kebijakan
ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah
tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.
Pemberian
BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.
1) Bagi Sekolah Terintegrasi, SMP
satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi
minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;
2) Bagi SD dan SMP yang mendapatkan
kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanisme:
a) Tim BOS Reguler kabupaten/kota
memverifikasi SD atau SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut
sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
b) Tim BOS Reguler kabupaten/kota
merekomendasikan SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan
hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan
menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik.
c) Tim BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
j. Jumlah alokasi BOS Reguler untuk
SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN
yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
k. Pemerintah Daerah dan masyarakat
penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan
penggabungan Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta
didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat
terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria
sebagaimana
dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka
Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler.
Demikianlah artikel yang membahas PERMENDIKBUD No 18 Tahun 2019 JUKNIS BOS REGULER semoga bermanfaat.
Demikianlah artikel yang membahas PERMENDIKBUD No 18 Tahun 2019 JUKNIS BOS REGULER semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUD No 18 Tahun 2019 JUKNIS BOS REGULER"
Posting Komentar
Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857