Responsive

DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2019


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) Pada Tahun 2019 telah mengeluarkan regulasi baru terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) AFIRMASI dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) KINERJA

BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang SD; SMP; SMA; SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Adapun syarat penerima BOS Kinerja sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 sebagai berikut:

  • menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  • mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  • memiliki jumlah siswa paling sedikit:
  1. 60 (enam puluh) untuk SD;
  2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
  3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
  • diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  • peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
  • peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
  • jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
  • Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

ALOKASI DAN PENGGUNAAN BOS KINERJA


ALOKASI ANGGARAN
  • Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
  • Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima  ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

PENGGUNAAN ANGGARAN

Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
  • penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
  • langganan daya dan jasa.
  • Alokasi BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
  • Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
  • Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Kinerja dapat dilakukan melalui revisi RKAS.

Download DAFTAR SEKOLAH penerima bantuan operasional sekolah (BOS) KINERJA Tahun 2019 !!!



Atau KLIK LINK di bawah ini

>>>DOWNLOAD<<<

Baca Juga : DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI 2019

Download JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN 2019

Demikianlah Artikel yang memberikan informasi terkait DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2019 , semoga bermanfaat bagi kita semua demi kemajuan pendidikan di Indonesia

Wassalam...

Belum ada Komentar untuk "DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2019"

Posting Komentar

Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel