PERMENDIKBUD NO 31 TAHUN 2019 | JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNOMOR 31 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHAFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
Pengertian BOS AFIRMASI
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggalTujuan Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pengertian BOS KINERJA
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Pengertian BOS REGULER
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
SYARAT PENERIMA BANTUAN
Baik BOS AFIRMASI maupun BOS KINERJA diberikan kepada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah yang berbentuk :
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Syarat Penerima BOS AFIRMASI
- menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
- mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
- memiliki sumber listrik; dan
- memiliki jaringan internet.
- menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
- mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
- memiliki jumlah siswa paling sedikit:
Syarat Penerima BOS KINERJA
Penerima BOS KINERJA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
- mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
- memiliki jumlah siswa paling sedikit:
- 60 (enam puluh) untuk SD;
- 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
- 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
- diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akan dilakukan siste peringkat berdasarkan peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
- peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
- jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi
- diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Baca Juga : DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI
- Baca Juga : DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA
ALOKASI DAN PENGGUNAAN BANTUAN
(1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
(2) Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
(3) alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:
- perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
- perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
- perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
- perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
- perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
- perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA TAHUN 2019 !
>>>DOWNLOAD<<<
Demikianlah artikel yang memberikan informasi terkait PERMENDIKBUD NO 31 TAHUN 2019 | JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA , semoga bermanfaat !
Wassalam,,,
Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUD NO 31 TAHUN 2019 | JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA "
Posting Komentar
Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857