RINCIAN PENGGUNAAN ANGGARAN BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA | Berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 31 Tahun 2019
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
Berikut kami akan paparkan rincian penggunaan anggaran BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 31 Tahun 2019
A.
Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
1.
Rincian pembiayaan BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:
a.
perangkat tablet dengan jumlah
unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada
satuan pendidikan masing-masing.
b.
perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
c.
perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
d.
perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
e.
perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu)
unit; dan
f.
perangkat penyimpanan eksternal
atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
2. Penyediaan fasilitas akses Rumah
Belajar yang dibiayai harus memiliki spesifikasi paling rendah sebagai berikut:
No
|
Nama Rincian
Komponen
|
Spesifikasi
Paling Rendah
|
1
|
Perangkat Tablet
|
·
tersedia sistem operasi;
·
prosesor setara quad core,
G-Sensor;
·
memori 2 GB RAM, 16 GB ROM;
·
kamera 5.0 MP;
·
jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n,
Bluetooth, GPS;
·
layar 7 Inci;
·
Audio 3.5 mm jack (build
in);
·
Video support format H.263,
MPEG 4, VP8,
video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps;
·
baterai 4000 m.Ah;
·
garansi resmi 1 tahun komponen
dan servis yang disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia; dan
·
memiliki nomor IMEI yang
terdaftar.
|
2
|
Perangkat
Komputer/PC
|
·
prosesor Intel Core i5, core
speed 1.3 GHZ atau yang setara;
·
memori standar 8 GB DDR3; 3) hard
drive 1 TB HDD 7200 RPM;
·
video graphic adapter;
·
memiliki CD/DVD drive;
·
Layar 14 inci; 7) sistem
operasi Windows 10 atau yang setara;
·
jaringan Ethernet Gigabit,
Ethernet WiFi
802.11 a/b/g/n;
·
konektifitas USB, Keyboard,
Mouse; dan
·
garansi resmi 1 tahun komponen
dan servis disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.
|
3
|
Perangkat Laptop
|
·
prosesor intel core i3 atau yang setara; 2) memori standar 4GB DDR3;
·
hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD;
·
monitor 14 (empat belas) inci;
·
sistem operasi original;
·
aplikasi terpasang word
processor,
spreadsheet, dan presentation;
·
garansi 1 (satu) tahun.
|
4
|
Perangkat
Proyektor
|
·
sistem DLP;
·
resolusi XGA;
·
brightness 3000 lumens;
·
contras ratio 15.000:1;
·
input HDMI, VGA, Composite,
S-Video; dan
·
garansi 1 (satu) tahun disertai
dengan surat dukungan distributor di Indonesia.
|
5
|
perangkat jaringan
nirkabel
(access point)
|
·
rounter wireless N 802.11 b/g/n Single
Band 2.4 GHz;
·
kecepatan 300Mbps;
·
1x10/100/1000 MBps WAN; dan
·
3x10/100/1000 MBps LAN
|
6
|
perangkat
penyimpanan
eksternal atau
hardisk
|
·
kapasitas1 (satu) terrabyte;
·
tipe SATA; dan
·
garansi 1 (satu) tahun
|
3. Pembiayaan fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyediaan perangkat tablet
disertai dengan sarung pelindung (casing);
b. satuan pendidikan penerima BOS
Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan
fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi
satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan
c. pembelian terhadap semua komponen
penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
4. Pengadaan perangkat fasilitas
akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah
(SIPLah).
5. Dalam hal pengadaan perangkat
fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan
pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
a. semua perangkat fasilitas akses
Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk
keperluan satuan pendidikan;
b. perangkat tablet digunakan sebagai
media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan
bagi siswa:
1)
kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB;
2)
kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan
3)
kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;
c. perangkat komputer PC digunakan
untuk menyimpan konten-konten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan
dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran.
d. perangkat laptop digunakan untuk:
1)
menjalankan bahan belajar berbasis
video, audio, dan multimedia interaktif;
2)
pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring menggunakan Rumah
Belajar;
3)
pengembangan bahan belajar
berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
4)
peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
e. perangkat proyektor digunakan
untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan
menggunakan Rumah Belajar;
f. perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana
komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan
g. perangkat penyimpanan eksternal
digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar
dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar,
musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing
wilayah tanpa dipungut biaya; dan
h. tata cara penggunaan perangkat
fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar.
7.
Setiap perangkat penyediaan
fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:
a. dicatatkan sebagai aset satuan
pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan
b. tidak dapat dimiliki secara pribadi.
B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
1.
Rincian komponen pembiayaan untuk
langganan daya dan jasa terdiri dari:
a.
layanan internet, langganan
listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
b. layanan nama domain dengan akhiran
sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
c. layanan jasa penyimpanan laman sekolah
(hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
2.
Pembiayaan untuk langganan daya
dan jasa dilakukan dengan ketentuan:
a. satuan pendidikan penerima BOS
Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua
perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan
b. pembiayaan langganan daya dan jasa
harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas penggunaan anggaran.
Demikianlah artikel yang membahas tentang RINCIAN PENGGUNAAN ANGGARAN BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian demi meningkatan mutu kualitas pendidikan di Negara kita.
Wassalam,,,
Belum ada Komentar untuk "RINCIAN PENGGUNAAN ANGGARAN BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA | Berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 31 Tahun 2019"
Posting Komentar
Beri kami masukan untuk memperbaiki kekurangan !!! Atau Hubungi Admin jika ada yang ingin dipertanyakan 085 343 554 857